Keluhan

PROSES KELUHAN

 

  1. BUJK dapat mengajukan keluhan terhadap pelayanan yang diberikan oleh LSBU PT.AABI dengan mengisi formulir yang terdapat di website www.lsbuaabi.co.id
  2. Keluhan BUJK dan/atau pemangku kepentingan dimonitor oleh Koordinator Administrasi menggunakan formulir Keluhan.
  3. Koordinator Administrasi menerima Keluhan dari BUJK dengan menggunakan Tanda Bukti Penerimaan Keluhan
  4. Koordinator Administrasi mendistribusikan Formulir Permohonan Banding kepada Ketua Pelaksana dan Koordinator Manajemen Mutu
  5. Koordinator Administrasi melakukan verifikasi untuk memilah apakah keluhan dari BUJK dan/atau pemangku kepentingan terkait pelayanan sertifikasi di LSBU menggunakan Tanda Bukti Verifikasi Keluhan
  6. Koordinator Manajemen Mutu melakukan validasi dari hasil verifikasi keluhan yang dilakukan oleh Koordinator Administrasi menggunakan Tanda Bukti Validasi Keluhan
  7. Koordinator Manajemen Mutu menyampaikan hasil validasi terkait tindak lanjut hasil Akhir Keluhan (POS-AABI.09.F07) kepada Ketua Pelaksana
  8. Jika tidak lanjut hasil Akhir Keluhan merekomendasikan perbaikan kinerja/ proses dari unit kerja, Koordinator Manajemen Mutu memperbaiki kinerja/ proses bersama unit kerja masing-masing menggunakan formulir Permintaan Tindakan Perbaikan 
  9. Koordinator Manajemen Mutu dan Kepala Urusan Sistem Manajemen Mutu mendokumentasikan rekaman proses keluhan.
  10. Koordinator Manajemen Mutu mencatat tiap keluhan BUJK dalam form Catatan Keluhan, jika dapat langsung diselesaikan, beri status “SELESAI” pada catatan keluhan, jika belum dapat diselesaikan beri status “PENDING”
  11. Keluhan dengan status “PENDING” didiskusikan dengan unit kerja terkait untuk dicarikan solusinya, jika belum dapat terselesaikan, maka Ketua Pelaksana membawa keluhan BUJK ke pengarah untuk pemecahan keluhan tersebut.
  12. Untuk Keluhan yang telah terselesaikan, maka Koordinator Manajemen Mutu dapat memberikan informasi kepada BUJK, dan memberi status “SELESAI” pada Catatan Keluhan.
  13. Koordinator Manajemen Mutu membuat Rekapitulasi Keluhan dan disampaikan ke Pengarah.
  14. Simpan Catatan Keluhan sesuai Prosedur Pengendalian Rekaman

Formulir Keluhan