PROSES KELUHAN
- BUJK dapat mengajukan keluhan terhadap pelayanan yang diberikan oleh LSBU PT.AABI dengan mengisi formulir yang terdapat di website www.lsbuaabi.co.id
- Keluhan BUJK dan/atau pemangku kepentingan dimonitor oleh Koordinator Administrasi menggunakan formulir Keluhan.
- Koordinator Administrasi menerima Keluhan dari BUJK dengan menggunakan Tanda Bukti Penerimaan Keluhan
- Koordinator Administrasi mendistribusikan Formulir Permohonan Banding kepada Ketua Pelaksana dan Koordinator Manajemen Mutu
- Koordinator Administrasi melakukan verifikasi untuk memilah apakah keluhan dari BUJK dan/atau pemangku kepentingan terkait pelayanan sertifikasi di LSBU menggunakan Tanda Bukti Verifikasi Keluhan
- Koordinator Manajemen Mutu melakukan validasi dari hasil verifikasi keluhan yang dilakukan oleh Koordinator Administrasi menggunakan Tanda Bukti Validasi Keluhan
- Koordinator Manajemen Mutu menyampaikan hasil validasi terkait tindak lanjut hasil Akhir Keluhan (POS-AABI.09.F07) kepada Ketua Pelaksana
- Jika tidak lanjut hasil Akhir Keluhan merekomendasikan perbaikan kinerja/ proses dari unit kerja, Koordinator Manajemen Mutu memperbaiki kinerja/ proses bersama unit kerja masing-masing menggunakan formulir Permintaan Tindakan Perbaikan
- Koordinator Manajemen Mutu dan Kepala Urusan Sistem Manajemen Mutu mendokumentasikan rekaman proses keluhan.
- Koordinator Manajemen Mutu mencatat tiap keluhan BUJK dalam form Catatan Keluhan, jika dapat langsung diselesaikan, beri status “SELESAI” pada catatan keluhan, jika belum dapat diselesaikan beri status “PENDING”
- Keluhan dengan status “PENDING” didiskusikan dengan unit kerja terkait untuk dicarikan solusinya, jika belum dapat terselesaikan, maka Ketua Pelaksana membawa keluhan BUJK ke pengarah untuk pemecahan keluhan tersebut.
- Untuk Keluhan yang telah terselesaikan, maka Koordinator Manajemen Mutu dapat memberikan informasi kepada BUJK, dan memberi status “SELESAI” pada Catatan Keluhan.
- Koordinator Manajemen Mutu membuat Rekapitulasi Keluhan dan disampaikan ke Pengarah.
- Simpan Catatan Keluhan sesuai Prosedur Pengendalian Rekaman
Formulir Keluhan