Proses Banding

  1. Banding terjadi ketika BUJK tidak dapat menerima keputusan yang dibuat oleh LSBU PT. AABI terhadap:
    1. hasil keputusan sertifikasi
    2. penyelesaian keluhan
  2. Untuk menindaklanjuti permohonan banding dari BUJK, LSBU menugaskan komite banding untuk melakukan proses banding sesuai dengan pedoman penanganan keluhan dan banding.
  3. BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan, dengan cara :
    1. Melalui website LSBU: lsbuaabi.co.id dengan Formulir Permohonan Banding (dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya) (POS-AABI.09.F04)
    2. Melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR. (apabila tersedia fasilitas untuk proses banding)
  4. Untuk permohonan banding yang merupakan tindak lanjut penyelesaian keluhan dapat diajukan dengan menggunakan menggunakan Formulir Permohonan Banding (dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah BUJK menerima hasil tindakan perbaikan keluhan yang disampaikan LSBU.
  5. Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi:
    • Kualifikasi Kecil Rp. 60.000,-
    • Kualifikasi Menengah Rp. 175.000,-
    • Kualifikasi Besar Rp. 300.000,-
    • Kualifikasi KP BUJKA Rp. 600.000,-
    • Spesialis BUJKN/BUJK PMA Rp. 175.000,-
    • Spesialis KP BUJKA Rp. 600.000,-
Alur Proses Banding

Download Formulir Banding, kemudian kirimkan melalui email tujuan admin@lsbuaabi.co.id dan cc  lsbu.ptaabi@gmail.com