- Banding terjadi ketika BUJK tidak dapat menerima keputusan yang dibuat oleh LSBU PT. AABI terhadap:
- hasil keputusan sertifikasi
- penyelesaian keluhan
- Untuk menindaklanjuti permohonan banding dari BUJK, LSBU menugaskan komite banding untuk melakukan proses banding sesuai dengan pedoman penanganan keluhan dan banding.
- BUJK dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSBU paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan, dengan cara :
- Melalui website LSBU: lsbuaabi.co.id dengan Formulir Permohonan Banding (dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya) (POS-AABI.09.F04)
- Melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR. (apabila tersedia fasilitas untuk proses banding)
- Untuk permohonan banding yang merupakan tindak lanjut penyelesaian keluhan dapat diajukan dengan menggunakan menggunakan Formulir Permohonan Banding (dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah BUJK menerima hasil tindakan perbaikan keluhan yang disampaikan LSBU.
- Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi:
- Kualifikasi Kecil Rp. 60.000,-
- Kualifikasi Menengah Rp. 175.000,-
- Kualifikasi Besar Rp. 300.000,-
- Kualifikasi KP BUJKA Rp. 600.000,-
- Spesialis BUJKN/BUJK PMA Rp. 175.000,-
- Spesialis KP BUJKA Rp. 600.000,-
Download Formulir Banding, kemudian kirimkan melalui email tujuan admin@lsbuaabi.co.id dan cc lsbu.ptaabi@gmail.com