ATURAN SERTIFIKASI
1. Permohonan Sertifikasi
Adalah proses permohonan yang dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Kontruksi pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Online Single Submission (OSS RBA).
2. Tinjauan Permohonan Sertifikasi
Adalah proses pemerikasaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi badan usaha oleh tim tinjauan permohonan atau personel yang ditugaskan oleh LSBU PT. AABI dalam proses Tinjauan Permohonan.
3. Perjanjian Sertifikasi
Adalah proses kesepakatan antara pemohon (BUJK) dan LSBU PT. AABI dalam mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait proses sertifikasi.
4. Verifikasi dan Validasi
Adalah proses pemeriksaan dokumen permohonan badan usaha dan pengujian keabsahan dokumen yang dilampirkan badan usaha pada permohonan. Proses ini dilakukan oleh Asesor Badan Usaha yang ditugaskan oleh LSBU PT. AABI.
5. Evaluasi / Penilaian
Adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan badan usaha terhadap kriteria sertifikasi diantaranya :
- Penjualan Tahunan
- Kemampuan Keuangan/Nilai Aset
- Tenaga Kerja Konstruksi
- Kemampuan Peralatan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
6. Tinjauan Hasil Evaluasi
Adalah proses meninjau hasil evaluasi/penilaian sebelum penetapan Hasil Keputusan yang memuat rincian permohonan badan usaha dan proses rincian proses sertifikasi yang telah dilakukan.
7. Penetapan Keputusan
Adalah proses Keputusan sertifikasi diterima atau ditolaknya permohonan sertifikasi badan usaha berdasarkan seluruh informasi dari hasil evaluasi, tinjauan dan informasi terkait lainnya.
8. Penerbitan Sertifikat
Adalah proses penyampaian hasil sertifikasi dari LSBU untuk pencatatan sertifikat badan usaha ke LPJK melalui SIJK Terintegrasi
9. Surveilen
Adalah proses yang dilakukan untuk pemeliharaan SBU dan memastikan konsistensi persyaratan sertifikasi yang dimiliki badan usaha tetap sama seperti pada saat permohonan. Survailen dilakukan secara rutin setiap tahun selama masa berlaku SBU. Kegiatan Survailen terbagi atas :
- Survailen Terjadwal
- Survailen Tidak Terjadwal
10. Re-Sertifikasi
Adalah proses sertifikasi badan usaha ulang setelah masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) berakhir.
11. Hak dan Kewajiban
Kewajiban LSBU adalah:
- Menyediakan Asesor Badan Usaha yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya;
- Menjamin setiap Asesor Badan Usaha yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Pihak Kedua ;
- Menerbitkan atau Menolak permohonan Sertifikasi berdasarkan hasil dari penilaian kesesuaian permohonan Sub-Klasifikasi/Kualifikasi;
- Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Pihak Kedua dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya;
- Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
Kewajiban Pelanggan adalah:
- Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama ;
- Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh Pihak Pertama dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
- Memberitahukan kepada Pihak Pertama mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi
- Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
- Menjaga reputasi Pihak Pertama dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pihak Pertama sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
- Memberitahu Pihak Pertama apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
- Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada Pihak Pertama jika diperlukan.