Persyaratan Dokumen

1

Menyiapkan Dokumen Administrasi Badan Usaha

1.1 Akta Pendirian Baru / Akta Perubahan Terakhir Sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB : KBLI 2020) + SK Kemenkumham (AHU)
1.2 Modal Usaha untuk Kualifikasi :
 K : Minimal Rp. 1 M
M : Minimal Rp. 5 M
 B : Minimal Rp. 10 M
1.3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.4 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2

Menyiapkan Dokumen Penjualan Tahunan / Pengalaman 3 Tahun Terakhir

2.1 Kontrak Kerja / SPK
2.2 Adendum Kontrak (jika ada)
3.3 Surat Perjanjian KSO (jika ada)
4.4 Surat Perjanjian KSO (jika ada)
5.5 Berita Acara Serah Terima (PHO / BAST)
K : Kualifikasi Kecil M : Kualifikasi Menengah B : Kualifikasi Besar

3

Menyiapkan Dokumen Kemampuan Keuangan

3.1 KTP & NPWP Pemegang Saham
3.2 Neraca Keuangan Badan Usaha 2 Tahun Terakhir (bermaterai)
3.3 Laporan Audit Keuangan Kantor Akuntan Publik (untuk kualifikasi M, B, Spesialis)

4

Menyiapkan Dokumen Tenaga Kerja Konstruksi

4.1 Pas Foto, KTP & NPWP Pengurus Badan Usaha (sebagai PJBU)
4.2 Sertifikat Keahlian Konstruksi (SKK) untuk PJTBU & PJSKBU yang sesuai dengan sub klasifikasi yang dimohonkan
PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha

5

Menyiapkan Dokumen Peralatan Konstruksi

5.1 Bukti kepemilikan (kwitansi, faktur, BPKB) Peralatan Konstruksi Sesuai Subklasifikasi yang dimohonkan
5.2 Foto Alat (plat nomor peralatan, foto tampak depan & samping)
5.3 Bukti uji kelayakan (KIR, SILO : Surat Izin Layak Operasi)
5.4 Surat Pernyataan Kelayakan Peralatan (Stamper, concrete mixer, genset, dll untuk kualifikasi K & M)
5.5 Jika TIDAK MEMILIKI PERALATAN maka WAJIB membuat Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Peralatan (30 hari kalender sejak terbit SBU)

6

Menyiapkan Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

1

 

  1. Penerapan SMAP dapat berupa komitmen yang ditanda tangani oleh pimpinan tertinggi BUJK dengan batas waktu untuk badan usaha kualifikasi besar 1 (satu) tahun, menengah 2 (dua) tahun dan kecil 3 (tiga) utuk pertama kalinya melakukan sertifikasi BUJK melalui LSBU, atau
  2. Dokumen Penerapan SMAP yang telah di sahkan oleh pimpibnan tertinggi BUJK dengan isi dokumen minimal mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 8 Tahun 2022 tentang Tatacara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikasi Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, atau
  3. Kepemilikan lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang didapatkan setelah melengkjapi persyaratan dan dinyatakan sesuai pada aplikasi PANCEK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai minimal terjawab 42 (empat puluh dua) dari 59 (lima puluh sembilan) indikator atau minimal 70% (tujuh puluh persen), atau
  1. Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan sertifikasdi SMAP sesuai persyaratan perundang undangan.

7

Menyiapkan Dokumen Tambahan Untuk Persyaratan di OSS

1. Dokumen Polygon lokasi perusahaan
2. Dokumen Izin Lokasi / KKPR / Hak Atas Tanah
Setelah persyaratan dokumen lengkap dipersiapkan, saatnya Anda Scan Dokumen tersebut kemudian INPUT DATA dan UPLOAD dokumen tersebut ke OSS-RBA, PB-UMKU -> Portal Perizinan PUPR -> Pilih LSBU PT AABI -> Pilih Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI)