Bagi badan usaha diharapkan menggunakan tenaga kerja ‘real’ jika ada tuntutan dari tenaga kerja maka LSBU PT. AABI akan melakukan pembatalan/pencabutan SBU yang sudah terbit. Sehingga hal ini tentunya akan merugikan badan usaha.
Prosedur Penghapusan/Pencabutan/Pergantian Tenaga Kerja sebagai berikut :
1. Permohonan dari tenaga kerja konstruksi langsung *) lampirkan soft copy pdf
-
- Surat permohonan penghapusan/pencabutan/penggantian (lihat format)
- Copy SKK
- Copy KTP
- Copy Ijazah
- Foto selfie menggunakan ijazah asli
2. Permohonan dari Badan Usaha *) lampirkan soft copy pdf
-
- Surat permohonan penghapusan/pencabutan/penggantian (lihat format)
- Surat Pernyataan PJT/PJK/PJSK/Tenaga Ahli Tetap
- Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil dan Perikatan Kerja
- Copy KTP
- Copy NPWP
3. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian *) tenaga kerja konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2017 disampaikan kepada LPJK dengan email : sekretariatlpjk@pu.go.id menggunakan format sebagaimana terlampir.
4. Permohonan Penghapusan/Pencabutan/Penggantian *) tenaga kerja konstruksi bagi badan usaha dengan SBU KBLI 2020 disampaikan kepada system OSS (Kementerian BKPM), dan Portal Perizinan (Pusdatin PUPR) serta ditembuskan kepada LPJK ( sekretariatlpjk@pu.go.id ) dan LSBU PT. AABI dengan alamat email lsbu.ptaabi@gmail.com dapat menggunakan format sebagaimana terlampir dan disertakan pembaharuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
5. LSBU PT. AABI akan menindaklanjuti / mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan akan melakukan Pembatalan/Pencabutan bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran
Lihat Juga Aturan Lainnya :
-
Aturan Perubahan, Re-Sertifikasi, Pembekuan dan Pencabutan
-
Aturan Sertifikasi
Contoh Format Laporan dapat didownload pada bagian dibawah ini.
Selanjutnya pengiriman ke PT LSBU AABI dikirim melalui email lsbu.ptaabi@gmail.com dan di cc ke admin@lsbuaabi.co.id