Aturan Perubahan, Re-Sertifikasi, Pencabutan, dan Pembekuan
LSBU PT AABI > Aturan Perubahan, Re-Sertifikasi, Pencabutan, dan Pembekuan
Aturan Perubahan, Re-Sertifikasi, Pencabutan, dan Pembekuan
Perubahan Ruang Lingkup
Pengurangan atau penambahan lingkup sertifikasi yang dimaksud adalah penambahan atau pengurangan sub klasifikasi/kualifikasi.
Ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan dapat berkurang apabila terjadi kondisi satu atau lebih berikut ini :
Karena terjadi kasus yang menyebabkan pembekuan
Permintaan dari Pihak Kedua.
Keputusan pengurangan tersebut melalui tahapan proses penilaian kesesuaian dan keputusan ini diinformasikan ke BUJK.
Penambahan ruang lingkup sertifikasi diajukan ke LSBU PT. AABI. Waktu, biaya dan kegiatan evaluasinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Penambahan ruang lingkup sertifikasi akan diberikan, apabila hasil penilaian kesesuaian merekomendasikan untuk diberikan penambahan ruang lingkup sertifikasi tersebut.
Sertifikat atau lampirannya diterbitkan ulang sesuai dengan ruang lingkup yang baru dan masa berlakunya mengacu pada masa berlaku sertifikat sebelumnya.
Re-sertifikasi/Proses Sertifikasi Ulang
1. Re-sertifikasi dalam rangka perpanjangan sertifikat.
BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
BUJK yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga berakhirnya masa berlaku SBU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui sistem OSS.
2. Re-sertifikasi dalam rangka perubahan kualifikasi.
Pada saat re-sertifikasi, BUJK dapat mengajukan perubahan kualifikasi yang dilakukan sesuai dengan proses perubahan.
BUJK dapat mengajukan perubahan data kemampuan usaha pada masa berlaku SBU mengikuti prosedur perubahan, tanpa penambahan masa berlaku SBU.
Perubahan kualifikasi dapat berupa peningkatan dan/atau penurunan kualifikasi pada setiap subklasifikasi yang dimiliki.
Peningkatan kualifikasi dan/atau penurunan kualifikasi dilakukan sesuai dengan prosedur sertifikasi melalui sistem OSS.
Permohonan perubahan kualifikasi usaha dapat dilakukan setiap saat.
3. Re-sertifikasi dalam rangka perubahan data tanpa melalui proses asesmen.
Perubahan data badan usaha dapat meliputi perubahan pengalaman (penjualan tahunan), kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga.
Kerja konstruksi, dan data administrasi lainnya.
Permohonan perubahan kemampuan keuangan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung. Perubahan data ini mengikuti prosedur sertifikasi.
Permohonan perubahan ketersediaan tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU) dapat dilakukan setiap saat melalui prosedur sertifikasi dengan melampirkan dokumen permohonan perubahan yang telah dilaporkan ke LPJK.
BUJK dapat mengajukan permohonan perubahan data administrasi yang bukan menyangkut perubahan subklasifikasi dan kualifikasi usaha setiap saat.
Perubahan data administrasi yang mengubah sertifikat tanpa melalui prosedur asesmen meliputi perubahan alamat, asosiasi, email, NPWP, NIB, kode KBLI, jenis usaha, sifat usaha, bentuk badan usaha, jenis badan usaha dan struktur kepemilikan saham kepada LPJK.
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud di atas yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSBU PT. AABI dilayani oleh LPJK melalui akses pada Sistem OSS yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Apabila LSBU PT. AABI menemukan bukti ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi yang ditemukan dari hasil surveilen, hasil monitoring dan evaluasi LPJK, ataupun kegiatan lain, maka LSBU harus memberikan sanksi kepada BUJK. Sanksi tersebut dapat mencakup hal sebagai berikut:
Peringatan;
Pembekuan sertifikasi (selama BUJK melakukan perbaikan);
Pencabutan sertifikat.
Pelaksanaan pemberian sanksi dilaksanakan secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan hingga pencabutan sertifikat.
Ketidaksesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) mencakup:
Komitmen terhadap pemenuhan peralatan dalam bentuk hak milik melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
Komitmen terhadap pemenuhan jangka waktu sewa peralatan sesuai dengan masa waktu sewa.
Komitmen terhadap pemenuhan sertifikat Penerapan SMAP atau dokumen Penerapan SMAP melebihi batas waktu..
Rekaman penjualan tahunan digunakan pada lebih dari 1 subklasifikasi.
Rekaman penggunaan peralatan pada lebih dari 1 subklasifikasi.
PJBU, PJTBU dan/atau PJSKBU merangkap pada badan usaha yang lain.
1 (satu) orang PJSKBU digunakan untuk lebih dari 5 (lima) subklasifikasi.
Ketidaksesuaian sesuai hasil temuan LPJK pada saat monitoring dan evluasi (monev); dan
Berdasarkan Surat Menteri PUPR Nomor BK 10-Mn/75 hal Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi KBLI 2020
Ketidaksesuaian lainnya.
Surat peringatan tertulis dapat diberikan kepada BUJK yang bilamana salah satu atau lebih ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi.
Pelanggaran ringan adalah ketidaksesuaian pada salah satu dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran sedang.
Pelanggaran sedang adalah ketidaksesuaian pada 2 sampai 4 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 14 (empat belas) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran berat.
Pelanggaran berat adalah ketidaksesuaian semua persyaratan atau 5 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, maka sertifikat akan dicabut.
Pembekuan sertifikasi akan diberikan untuk kategori pelanggaran sedang dan berat selama masa perbaikan.